Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan PKHP berupa: a. pelayanan sosial dasar terutama pendidikan dan kesehatan; b. informasi: ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hukum, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain; dan c. pelatihan: keterampilan, manajemen, kepemimpinan, kewirausahaan, keuangan, dan lain-lain. (2) Penyediaan pelayanan PKHP dilaksanakan melalui P2TP2A yang dikoordinasikan oleh BP3AKB.
Your Correction