Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada:
a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi;
b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan pemiskinan perempuan, serta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan;
c. peningkatan upaya perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, termasuk upaya pencegahan dan penanggulangannya;
d. pengembangan kebijakan responsif gender, pemantauan terhadap tindak kekerasan berbasis gender, peningkatan alokasi anggaran untuk Pemberdayaan Perempuan, dan untuk peningkatan kesejahteraan perempuan di masing-masing sektor dan bidang;
e. pengembangan dan penyempurnaan peraturan dan kebijakan PKHP di berbagai bidang pembangunan;
f. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) peningkatan kualitas hidup perempuan.
g. penyusunan sistem pencatatan dan pelaporan, dan sistem penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan;
h. pembangunan pusat pelayanan terpadu berbasis rumah sakit, dan berbasis masyarakat di Daerah, sebagai sarana perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Your Correction
