Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP di berbagai bidang pembangunan, melalui: a. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP antar SKPD; b. kerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP; c. penguatan kapasitas kelembagaan PUG untuk pelaksanaan PKHP; d. fasilitasi pelayanan PKHP; e. penyediaan pelayanan PKHP; f. pelaksanaan aksi afirmasi PKHP; dan g. penyusunan sistem pendataan PKHP.
Your Correction