Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP di berbagai bidang pembangunan, melalui:
a. koordinasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP antar SKPD;
b. kerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan PKHP;
c. penguatan kapasitas kelembagaan PUG untuk pelaksanaan PKHP;
d. fasilitasi pelayanan PKHP;
e. penyediaan pelayanan PKHP;
f. pelaksanaan aksi afirmasi PKHP; dan
g. penyusunan sistem pendataan PKHP.
Your Correction
