Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKHP diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak-hak perempuan agar mampu berperan dan berpartisipasi di bidang pembangunan terutama dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya di Daerah.
Your Correction