Correct Article 10
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Calon PPNS Daerah yang telah diangkat menjadi PPNS Daerah diberikan Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keabsahan wewenang PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan.
Your Correction
