Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban: a. melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah; b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama; c. membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya; 3. penyitaan barang; 4. pemeriksaan saksi; dan 5. pemeriksaan tempat kejadian. d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS Daerah.
Your Correction