Correct Article 6
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban:
a. melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama;
c. membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1. pemeriksaan tersangka;
2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi; dan
5. pemeriksaan tempat kejadian.
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS Daerah.
Your Correction
