Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Pembentukan Sekretariat PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction