Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan atas pelanggaran dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh PPNS Daerah terhadap Kode Etik PPNS Daerah disampaikan kepada Kepala Satpol PP dan/atau Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah. (2) Pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction