Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPNS Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah.
Your Correction