Correct Article 17
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Dalam rangka Penegakan Kode Etik PPNS Daerah, dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS Daerah;
b. memeriksa pelanggaran PPNS Daerah;
c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran Kode Etik PPNS Daerah; dan
d. memberikan rekomendasi kepada Bupati.
(3) Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1), berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang atau, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sebagai Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sebagai Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota.
(4) Keanggotaan Tim Kode Etik PPNS Daerah terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu unsur Sekretariat PPNS Daerah, Unsur Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
(5) Pembentukan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
