Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kode Etik PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)meliputi: a. mengutamakan kepentingan Negara, Bangsa, dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan; b. menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; c. mendahulukan kewajiban daripada hak; d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum; e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; f. menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah; g. tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi-saksi; h. tidak mempublikasikan tata cara, taktik dan teknik penyidikan; i. mengamankan dan memelihara barang bukti yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara; j. menjunjung tinggi hukum, norma yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan Hak Asasi Manusia; k. senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan; l. menghormati dan bekerjasama dengan sesama pejabat terkait dalam sistem peradilan pidana; dan m. dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaian.
Your Correction