Correct Article 14
PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) PPNS Daerah dalam setiap melaksanakan tugas, wajib mentaati peraturan perundang-undangan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
(2) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan prinsip-prinsip:
a. integritas;
b. kompetensi;
c. objektivitas; dan
d. independensi.
(3) PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik PPNS Daerah.
Your Correction
