Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas penyidikan harus memenuhi persyaratan: a. telah dilantik sebagai PPNS Daerah; b. dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah; dan c. dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan. (2) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh: a. Ketua Sekretariat PPNS Daerah jika penyidik; dan/atau b. Penyidik yang secara struktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya diketahui oleh Ketua Sekretariat PPNS Daerah. (3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Daerah wajib berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS Daerah. (4) Setiap PPNS Daerah yang melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan pelaksanaan tugas penyidikan kepada Bupati melalui Sekretariat PPNS Daerah.
Your Correction