Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikembangkan dengan mengisi berbagai macam vegetasi yang disesuaikan dengan ekosistem dan tanaman khas daerah. (2) Pemanfaatan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkaya dengan memasukkan berbagai kearifan lokal dalam penataan ruang dan konstruksi bangunan taman yang mencerminkan budaya setempat. (3) Vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bentuk dansifat serta peruntukannya, yaitu: a. botanis, merupakan campuran jenis pohon ukuran kecil, ukuran sedang, ukuran besar, perdu, semak dan tanaman penutup tanah/permukaan; b. arsitektural, merupakan heterogenitas tanaman dilihat dari bentuk, warna, tekstur dan ukuran; dan c. tanaman yang dikembangkan tidak membahayakan manusia dan memperhatikan nilai estetika dan fungsi ekologi. (4) Kriteria jenis vegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing- masing jenis RTH diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction