Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan. (2) Pelaksanaan pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pembangunan RTH; b. pemanfaatan RTH; c. pemeliharaan RTH; dan d. pengamanan RTH.
Your Correction