Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Pelaksanaan pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan.
(2) Pelaksanaan pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembangunan RTH;
b. pemanfaatan RTH;
c. pemeliharaan RTH; dan
d. pengamanan RTH.
Your Correction
