Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga dan memelihara RTH secara berkelanjutan, Bupati melakukan upaya penertiban. (2) Pelaksanaan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah terkait pengelolaan RTH. (3) Penertibansebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi RTH yang telah dialihfungsikan dan/atau segala aktivitas yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan besaran dan luasan RTH yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tata ruang. (4) Dalam melaksanakan penertiban, Pejabat yang ditunjuk diberikan kewenangan untuk melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan proses pengamanan fungsi RTH sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction