Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Setiap kegiatan pemanfaatan RTH Publik wajib mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemanfaatan untuk kegiatan yang bersifat massal;
b. pemeliharaan berupa kegiatan penebangan dan pemangkasan pohon, kecuali penebangan dan pemangkasan pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran/peringatan;
b. penghentian kegiatan; dan
c. pencabutan/pembatalan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
