Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian RTH melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, diarahkan agar: a. setiap dokumen perencanaan teknis kawasan berupa rencana tapak (site plan) harus dilengkapi dengan perencanaan RTH; b. setiap proses permohonan perizinan perumahan dan/atau bangunan gedung harus disertai dengan perencanaan RTH.
Your Correction