Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
Pengendalian RTH melalui perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf a, diarahkan agar:
a. setiap dokumen perencanaan teknis kawasan berupa rencana tapak (site plan) harus dilengkapi dengan perencanaan RTH;
b. setiap proses permohonan perizinan perumahan dan/atau bangunan gedung harus disertai dengan perencanaan RTH.
Your Correction
