Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengendalian RTH sebagai upaya menjaga ketersediaan RTH secara berkelanjutan.
(2) Lingkup pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. target pencapaian ketersediaan RTH;
b. fungsi dan manfaat RTH;
c. luas dan lokasi RTH; dan
d. kesesuaian spesifikasi pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perizinan;
b. penertiban; dan
c. penegakan hukum.
Your Correction
