Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Dalam rangka perencanaan pengelolaan RTH, Pemerintah Daerah menyusun master plan dengan berpedoman pada dokumen perencanaan ruang di Daerah.
(2) Master plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. zonasi pemanfaatan RTH sesuai dengan jenis RTH; dan
b. analisis kebutuhan RTH sesuai dengan pola sebaran sub wilayah perkotaan yang meliptui penetapan luas RTH, jenis dan kriteria vegetasi, serta elemen estetika pendukung RTH.
(3) Master plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memudahkan penataan RTH, melalui penetapan luas RTH yang dijabarkan ke dalam masing-masing kawasan.
Your Correction
