Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Perencanaan RTH merupakan bagian dari dokumen Perencanaan Penataan Ruang Daerah dan dilakukan dengan mempertimbangkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi lingkungan.
(2) Luasan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luasan wilayah kawasan perkotaan dengan rincian sebagai berikut:
a. RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luasan wilayah kawasan perkotaan; dan
b. RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari luasan wilayah kawasan perkotaan.
(3) Luas RTH publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyediaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
(4) RTH privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui perizinan pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
