Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek pengelolaaan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi seluruh RTH yang ada di wilayah Daerah. (2) Kewenangan pengelolaan RTH publik meliputi: a. RTH Publik yang menjadi aset Pemerintah Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan b. RTH Publik yang menjadi aset Pemerintah Desa dikelola oleh Pemerintah Desa. (3) RTH publik yang menjadi aset Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati dan pengelolaannya menjadi wewenang Perangkat Daerah yang membidangi pertamanan.
Your Correction