Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah.
(2) Ruang lingkup pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perencanaan RTH;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian
d. pengawasan; dan
e. evaluasi.
Your Correction
