Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan RTH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan penataan ruang di Daerah. (2) Ruang lingkup pengelolaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan RTH; b. pelaksanaan; c. pengendalian d. pengawasan; dan e. evaluasi.
Your Correction