Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi:
a. ekologis, yang terdiri atas:
1. pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
2. tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
3. pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; dan
4. pengendali tata air.
b. sosial dan budaya, yang terdiri atas:
1. sarana bagi warga untuk berinteraksi;
2. tempat rekreasi;
3. sarana pengembangan budaya daerah;
4. sarana peningkatan kreatifitas dan produktivitas warga; dan
5. sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
c. ekonomi, yang terdiri atas:
1. sarana ekonomi dalam rangka transaksi komoditas produktif; dan
2. sarana dalam rangka penambahan nilai dari lingkungan.
d. estetika, yang terdiri atas:
1. sarana dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keindahan lingkungan;
2. sarana dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang tidak terbangun.
Your Correction
