Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengelolaan RTH adalah sebagai berikut: a. menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan; c. mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; d. meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman; e. menjamin kepastian hukum dalam menjaga dan melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan; dan f. meningkatkan optimalisasi pemanfaatan RTH.
Your Correction