Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan RTH diselenggarakan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. pelindungan kepentingan umum; g. kepastian hukum dan keadilan; dan h. akuntabilitas.
Your Correction