Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
