Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction