Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
Pembiayaan pengelolaan RTH Publik bersumber dari APBD, partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hukum, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
