Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dilarang: a. melakukan alih fungsi RTH; b. melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di RTH publik; c. melakukan perusakan terhadap elemen estetika yang berada di RTH Publik; d. melakukan perusakan terhadap sarana, fasilitas dan utilitas yang berada di RTH Publik; e. melakukan perusakan terhadap fungsi RTH publik.
Your Correction