Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan, Bupati dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial/keagamaan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan badan hukum dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan maupun peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH.
(2) Pemberian Pengahargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
