Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan, Bupati dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial/keagamaan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan badan hukum dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan maupun peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH. (2) Pemberian Pengahargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction