Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut
a. penyuluhan dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan
c. bantuan teknis dan pemberian stimulasi bibit tanaman.
Your Correction
