Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut a. penyuluhan dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan c. bantuan teknis dan pemberian stimulasi bibit tanaman.
Your Correction