Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH.
(2) Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pengendalian pengelolaan RTH.
Your Correction
