Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pertamanan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan RTH di Daerah. (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Bupati secara berkala sebagai bahan penetapan kebijakan pemanfataan dan pemeliharaan RTH.
Your Correction