Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka mencermati dan mengantisipasi terjadinya kerusakan RTH. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap semester.
Your Correction