Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RTH di Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemantauan;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan RTH.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap semester.
Your Correction
