Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan RTH di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemantauan; b. monitoring; dan c. evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan RTH. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib dilaporkan kepada Bupati secara berkala setiap semester.
Your Correction