Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Penyediaan RTHA ditujukan untuk:
a. menjaga ketersediaan lahan yang dapat berfungsi untuk resapan air;
b. penyerap polutan dan menjaga iklim mikro;
c. menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; dan
d. meningkatkan keserasian lingkungan di KBU sebagai sarana pengamanan lingkungan kawasan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.
(2) Penyediaan RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. bersifat terbuka;
b. sebagai tempat tumbuh tanaman dengan dominasi tanaman keras atau pohon;
c. ditetapkan secara permanen atau abadi; dan
d. tidak boleh dialihfungsikan dan/atau dilakukan tukar menukar.
(3) Penyediaan RTHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang memperoleh rekomendasi dan/atau izin pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara.
Your Correction
