Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Current Text
(1) Penyediaan RTH di Daerah, diarahkan pada pemenuhan standar teknis penyediaan RTH berdasarkan jenis RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 7.
(2) Arahan penyediaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
