Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan RTH di Daerah, diarahkan pada pemenuhan standar teknis penyediaan RTH berdasarkan jenis RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 7. (2) Arahan penyediaan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction