Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan deteksi dini HIV dan AIDS dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan AIDS. (2) Pemeriksaan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas, persetujuan, konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan. (3) Prinsip konfidensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu hasil pemeriksaan harus dirahasiakan dan hanya dapat dibuka oleh: a. yang bersangkutan; b. tenaga kesehatan yang menangani; c. keluarga terdekat dalam hal yang bersangkutan tidak cakap; d. pasangan seksual; dan e. pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction