Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Promosi ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV dan AIDS dan menghilangkan stigma serta diskriminasi.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) baik dalam bentuk iklan layanan masyarakat, brosur, pamflet, dan bentuk lainnya;
b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit;
c. promosi kesehatan peduli remaja, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, IMS, rehabilitasi NAPZA, dan tuberkulosis.
(3) Sasaran promosi kesehatan meliputi pembuat kebijakan, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan pada populasi kunci.
Your Correction
