Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Ibu hamil dengan HIV dan AIDS serta keluarganya harus diberikan konseling mengenai:
a. pemberian ARV kepada ibu;
b. pilihan cara persalinan;
c. pilihan pemberian Air Susu Ibu eksklusif kepada bayi hingga usia 6 (enam) bulan atau pemberian susu formula yang dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman;
d. pemberian susu formula dan makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 (enam) bulan;
e. pemberian profilaksis ARV dan kotrimoksasol pada anak; dan
f. pemeriksaan HIV pada anak.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari standar perawatan bagi ibu hamil yang di diagnosis terinfeksi HIV dan AIDS.
(3) Konseling pemberian Air Susu Ibu dan pemberian makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, disertai dengan informasi pemberian imunisasi, serta perawatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita yang benar.
Your Correction
