Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja wajib menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam rangka melaksanakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja wajib: a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif; d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja dilarang: a. membuka status HIV dan AIDS pegawainya; dan/atau b. melakukan pemutusan hubungan kerja pada pegawai karena status HIV dan AIDS.
Your Correction