Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Setiap pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja wajib menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja wajib:
a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif;
d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilik/pengelola/penanggung jawab tempat kerja dilarang:
a. membuka status HIV dan AIDS pegawainya; dan/atau
b. melakukan pemutusan hubungan kerja pada pegawai karena status HIV dan AIDS.
Your Correction
