Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan.
Your Correction
