Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan.
Your Correction