Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Rehabilitasi pada kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan:
a. terhadap setiap pola transmisi penularan HIV dan AIDS pada populasi kunci terutama pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik;
b. melalui rehabilitasi medis dan sosial.
(2) Rehabilitasi pada kegiatan penangulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup untuk menjadi produktif secara ekonomis dan sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. pada populasi kunci pekerja seks dilakukan dengan cara pemberdayaan keterampilan kerja dan efikasi diri yang dapat dilakukan oleh sektor sosial, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat; dan
b. pada populasi kunci pengguna NAPZA suntik dilakukan dengan cara rawat jalan, rawat inap dan program pasca rawat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
