Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Pengobatan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, bertujuan:
a. untuk mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS, menghambat pemburukan infeksi oportunistik, dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV dan AIDS; serta
b. untuk menurunkan sampai tidak terdeksi jumlah virus HIV dan AIDS dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
(2) Pengobatan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan penapisan dan terapi infeksi oportunistik, pemberian kondom, dan konseling.
Your Correction
