Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melalui: a. pemeriksaan HIV dan AIDS terhadap darah dan produk darah donor oleh Palang Merah INDONESIA; dan b. menyelenggarakan kewaspadaan umum dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan transfusi dan donor darah.
Your Correction