Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transmisi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, melalui:
a. penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah agama sebagai upaya pencegahan perilaku seks pra nikah dan seks berisiko;
b. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah;
c. setia dengan pasangan dengan hanya berhubungan seksual dengan pasangan melalui ikatan pernikahan;
d. menggunakan kondom secara konsisten; dan
e. mendorong dan meningkatkan layanan IMS.
Your Correction
