Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
Pencegahan penularan HIV dan AIDS meliputi:
a. transmisi seksual;
b. jarum, alat suntik dan/atau benda tajam lainnya yang tidak steril atau bekas dipakai orang yang mengidap HIV dan AIDS;
c. transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS; dan
d. ibu ODHA kepada bayinya.
Your Correction
