Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah serta pihak yang terkait lainnya berdasarkan kemitraan. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku utama dalam penanggulangan HIV dan AIDS. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ikut melaksanakan, mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang mendukung pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. (4) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang mendukung upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Your Correction