Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS;
c. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan
e. meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi kepada individu, kelompok, dan warga masyarakat;
b. memberikan materi tentang penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan/atau
c. pelatihan penanggulangan HIV dan AIDS kepada individu, kelompok, dan masyarakat.
Your Correction
